Pentingya belajar Pendidikan & PPKn
Pendidikan
dan PPKn
Pendidikan
pada dasarnya adalah usaha sadar untuk menumbuhkembangkan potensi sumber daya
manusia peserta didik (siswa) dengan cara mendorong dan memfasilitasi kegiatan
belajar peserta didik (siswa). Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1 pendidikan didefinisikan
sebagai usaha sadar, terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
belajar peserta didik (siswa) menjadi aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Dalam hal ini tentu saja diperlukan adanya
pendidik yang profesional terutama guru disekolah-sekolah dasar dan menengah
serta dosen diperguruan tinggi.
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib dari Sekolah
Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan harus memberikan perhatiannya
kepada pengembangan nilai, moral, dan sikap perilaku siswa. Misi dari
Pendidikan Kewarganegaraan sendiri adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sejatinya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah studi tentang kehidupan kita
sehari-hari, mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara
yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara
Indonesia.
Mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah kelanjutan dari
study sebelumnya. Di Perguruan Tinggi diajarkan lebih mendetail sampai ke
akar-akarnya. Apalagi jika mengambiljurusan PKn. Dasar mengapa Pendidikan
Kewarganegaraan diajarkan sampai tingkat Perguruan Tinggi adalah Pasal 37 ayat
(1) dan (2)UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang dimaksudkan
untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan
Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi,
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK) yang dirancang untuk memberikan pengertian
kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan
hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai
bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara.
Dalam
jurusan Pendidikan Kewarganegaran sendiri, memuat materi mengenai hukum dan
politik yang ada dan berkembang. Mahasiswa diajarkan untuk menjadi lebih
demokratis, lebih kritis terhadap masalah-masalah yang sedang terjadi baik di
dalam maupun di luar negeri. Tidak hanya teori saja yang diberikan, namun juga
memberikan sentuhan moral dan sikap sosial. Menyaring budaya dari luar agar
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Memahami
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaaraan adalah salah satu upaya untuk
membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa
dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan semangat bela negara.
Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang
hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Komentar
Posting Komentar